Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Perubahan statuta Uncen dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Uncen.
(2) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wakil organ Senat paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan anggota Senat;
b. wakil organ Rektor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah organ Rektor;
c. wakil organ Satuan Pengawasan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan satuan pengawas;
d. wakil organ Dewan Penyantun paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan organ Dewan Penyantun;
e. wakil organ Dewan Pertimbangan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dari Dewan Pertimbangan.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta Uncen didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta Uncen yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
