Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Setiap dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan dan Pegawai Negeri Sipil Uncen yang melanggar kode etik, kewajiban, tata tertib dan peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi kepada dosen, tenaga kependidikan dan Pegawai Negeri Sipil Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan keras;
d. penundaan kenaikan gaji berkala;
e. penundaan kenaikan pangkat;
f. penurunan pangkat;
g. pembebasan tugas; dan
h. pemberhentian.
(3) Sanksi kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan keras;
d. pembatalan nilai;
e. larangan mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu;
f. penundaan dan/atau pembatalan kelulusan (yudisium);
g. penundaan keikutsertaan pada upacara wisuda;
h. pembatalan keabsahan hak kesarjanaan/sebutan profesionalisme;
i. penundaan pemberian ijazah; dan
j. pencabutan hak sebagai mahasiswa Uncen.
(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
