Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap mahasiswa mempunyai kewajiban moral: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. setia dan taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. menghargai hasil karya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; d. menjaga nama baik dan kewibawaan Uncen sebagai almamater; e. menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral; f. menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kebudayaan daerah dan nasional; g. menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual; h. tidak melakukan tindakan-tindakan yang menganggu penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan kampus; i. berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggungjawab, dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela termasuk perbuatan plagiat; j. berbudi luhur (tolong menolong, saling menghormati dan menghargai sesama dan menghargai keberagaman suku, ras, budaya, bahasa dan agama); k. bertatarias wajar dan bertatabusana sopan; l. memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan kampus; m. senantiasa belajar dengan tekun dan berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan atau olah raga sesuai dengan bidangnya; n. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan Uncen; dan o. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Uncen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id