Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
Setiap mahasiswa mempunyai kewajiban moral:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. setia dan taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. menghargai hasil karya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
d. menjaga nama baik dan kewibawaan Uncen sebagai almamater;
e. menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral;
f. menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kebudayaan daerah dan nasional;
g. menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual;
h. tidak melakukan tindakan-tindakan yang menganggu penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan kampus;
i. berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggungjawab, dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela termasuk perbuatan plagiat;
j. berbudi luhur (tolong menolong, saling menghormati dan menghargai sesama dan menghargai keberagaman suku, ras, budaya, bahasa dan agama);
k. bertatarias wajar dan bertatabusana sopan;
l. memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan kampus;
m. senantiasa belajar dengan tekun dan berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan atau olah raga sesuai dengan bidangnya;
n. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan Uncen; dan
o. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Uncen.
Koreksi Anda
