Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
Setiap dosen mempunyai kewajiban moral:
a. bertaqwa kepada Tuhan Maha Esa.
b. setia dan taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945;
c. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Uncen;
d. mengutamakan kepentingan Uncen dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan;
e. berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggungjawab dan menghindari perbuatan tercela termasuk perbuatan plagiat;
f. bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya;
g. berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti dan menghargai pendapat orang lain;
h. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
i. menolak atau tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui atau patut diduga secara langsung atau tidak langsung yang berhubungan dengan profesi;
j. memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawat;
k. menghormati sesama dosen, pegawai dan mahasiswa dan berusaha menjauhkan diri dari perbuatan tercela;
l. bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa serta pantas diteladani oleh mahasiswa; dan
m. menjaga dan memelihara kehormatan dan kesehatan pribadi.
Koreksi Anda
