Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan serta efisiensi dalam penyelenggaran pendidikan.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam suatu sistem penjaminan mutu.
(3) Akreditasi di Uncen meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara periodik terhadap semua kegiatan penyelenggaraan program pendidikan meliputi pendidikan vokasi, pendidikan akademik dan profesi atau spesialis serta pengelolaan menejemen administrasi akademik, dan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Uncen.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab semua unsur pelaksana akademik, dan unsur penunjang akademik serta unsur pelaksana administrasi di lingkungan Uncen untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
