Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana menganut asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rektor mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja Uncen beserta pencapaian sasaran kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
