Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Rektor merencanakan anggaran pendapatan dan belanja Uncen yang disusun atas dasar dan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan azas efisiensi, akuntabilitas, otonomi, dan transparansi perguruan tinggi.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja diajukan oleh Rektor kepada Menteri Keuangan melalui Menteri.
Koreksi Anda
