Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana penyelenggaraan pendidikan Uncen berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas prinsip saling menguntungkan.
(4) Administrasi dan akuntansi keuangan dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
