Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Uncen adalah semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Sarana dan prasarana yang dikuasai Uncen merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Sivitas akademika dan organisasi yang berkaitan dengan Uncen, dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana Uncen.
(4) Sarana dan prasarana yang berbentuk sumber belajar pemakaiannya diutamakan dan dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada mahasiswa dan dosen dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
(6) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
