Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama non akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. kontrak manajemen; b. pendayagunaan aset; c. penggalangan dana; d. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; dan/atau e. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda