Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
Kerja sama non akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. penggalangan dana;
d. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; dan/atau
e. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
