Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (5) huruf g dan huruf h dilaksanakan oleh program studi perguruan tinggi yang paling sedikit berakreditasi B dan mendapat pengakuan dari Kementerian Pendidikan.
(2) Program studi luar negeri yang bekerja sama dengan program studi atau fakultas dilingkungan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus terakreditasi atau diakui di negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
