Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, Uncen menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor yang dituangkan dalam naskah kesepahaman dan/atau kerja sama. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan: a. meningkatkatkan mutu pendidikan; b. memperluas jaringan kemitraan; c. mempromosi keunggulan lokal yang berbasisi pada pengembangan ilmu antropologi dan sumber daya alam; d. meningkatkan daya saing berbasis hasil penelitian dibidang industri dan pembangunan; dan e. menjamin adanya penyelenggaraan satuan pendidikan atau program studi bertaraf internasional. (5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. pertukaran peserta didik; c. pemanfaatan sumber daya; d. penyelenggaraan pertemuan ilmiah; e. penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit; f. penyelenggaraan program transfer kredit; g. penyelenggaraan program studi kembaran; h. penyelenggaraan program studi gelar ganda; i. penyelenggaraan program tumpang lapis; j. penyelenggaraan program penelitian; k. penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat; dan/atau l. kerja sama lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id