Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni Uncen merupakan seseorang yang telah mengikuti atau lulus pendidikan yang diselenggarakan oleh Uncen mencakup program: a. diploma pada pendidikan vokasi; b. sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3); dan c. spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi. (2) Alumni Uncen tergabung dalam organisasi alumni Uncen. (3) Organisasi alumni Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Uncen, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (4) Organisasi alumni Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk secara berjenjang yaitu: a. organisasi alumni tingkat fakultas atau program studi; dan b. organisasi alumni tingkat universitas. (5) Organisasi alumni dan tata hubungan antara organisasi alumni Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda