Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan hak dan kewajiban serta dalam hal berorganisasi, mahasiswa Uncen dapat menggunakan atribut kemahasiswaan.
(2) Bentuk dan tata cara penggunaan atribut kemahasiswaan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
