Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Uncen melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler;
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Bentuk dan struktur organisasi kemahasiswaan Uncen dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
