Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uncen melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler; (2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan. (3) Bentuk dan struktur organisasi kemahasiswaan Uncen dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda