Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa Uncen adalah peserta didik yang terdaftar pada program:
a. diploma pada pendidikan vokasi;
b. sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3); dan
c. spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
(2) Mahasiswa Uncen mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Uncen dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/ organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
j. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan Uncen; dan
l. memperoleh layanan kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan Uncen.
(3) Mahasiswa Uncen mempunyai kewajiban untuk:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Uncen;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan, dan lingkungan Uncen;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Uncen; dan
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
