Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, teknisi sumber belajar, dan tenaga penunjang akademik lainnya.
(2) Pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang tenaga kependidikan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
