Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru Besar yang telah memasuki usia pensiun dapat diangkat sebagai dengan sebutan Guru Besar Emeritus. (2) Pengangkatan Guru Besar Emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda