Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Guru Besar yang telah memasuki usia pensiun dapat diangkat sebagai dengan sebutan Guru Besar Emeritus.
(2) Pengangkatan Guru Besar Emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
