Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dosen sebagai Guru Besar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Senat.
(2) Guru Besar diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Guru Besar wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya sebagai pengenalan atas jabatan akademik tertinggi yang diembannya pada saat pengukuhan dalam Rapat Senat Luar Biasa.
(4) Sebutan Guru Besar hanya dapat digunakan selama dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan Uncen.
Koreksi Anda
