Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. guru besar. (2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda