Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. guru besar.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
