Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar akademik, profesi atau spesialis dan vokasi yang diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika akademik tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapa pun. (2) Gelar akademik, profesi atau spesialis dan vokasi yang diperoleh secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang karenanya harus dibatalkan oleh Uncen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id