Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian ijazah dan sertifikasi kompetensi kepada lulusan diberikan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyelesaikan semua kewajiban program pendidikan akademik, vokasi, profesi atau spesialis yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi. b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Koreksi Anda