Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi dan/atau spesialis diberikan tanda kelulusan dalam bentuk ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah dan/atau serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandantangani oleh:
a. Rektor dan Dekan Fakultas untuk program S1 dan program diploma;
b. Rektor dan Direktur Program Pascasarjana untuk program S2 dan S3;
c. Dekan dan Ketua Jurusan untuk program profesi atau spesialis dan program khusus bersertifikat.
(3) Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diberikan bersamaan dengan Transkrip Studi yang merupakan salinan sah daftar nilai prestasi akademik peserta didik, yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Uncen.
(4) Surat tanda bukti menyelesaikan suatu program pendidikan yang tidak terkait dengan gelar akademik, gelar profesi atau spesialis dan vokasi ditanda tangani oleh Dekan, Direktur Program Pascasarjana atau unit pelaksana akademik yang bersangkutan bersama-sama panitia penyelenggara.
(5) Bentuk baku ijazah, sertifikat kompetensi dan surat-surat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
