Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika, norma, dan/atau kaidah keilmuan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan sebagai kemandirian dan kebebasan sivitas akademika suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga yang melekat
pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaedah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga.
(3) Ketentuan pelaksanaan mengenai otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Uncen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
