Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uncen menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Rektor wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaedah keilmuan secara bertanggung jawab. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusian; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika dan kaedah akademik; dan e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum. (4) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olah raga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (5) Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkualiahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaedah kelimuan. (6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Uncen untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA; c. menambah dan atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA. (7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Uncen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id