Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu pendidikan tinggi Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dilakukan melalui kegiatan evaluasi, baku mutu (benchmarking), akreditasi, dan sertifikasi. (2) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Uncen menyelenggarakan dan memfasilitasi: a. evaluasi diri institusi dan program studi; b. baku mutu (benchmarking) baik nasional maupun internasional; c. akreditasi program pendidikan; d. sertifikasi kompetensi perserta didik; e. sertifikasi kompetensi dosen dan tenaga kependidikan. (3) Penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Uncen dilakukan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan. (4) Pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara internal dilakukan oleh Tim atau lembaga atau dengan nama lain yang dibentuk oleh Rektor, dan secara eksternal berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (5) Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri. (6) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda