Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Mutu pendidikan tinggi Uncen merupakan kesesuaian antara hasil luaran penyelenggaraan pendidikan tinggi Uncen dengan Standar Nasional Pendidikan dan Standar yang ditetapkan oleh Uncen berdasarkan Visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders).
(2) Mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem Penjaminan Mutu Internal Uncen yang merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di dan oleh Uncen (internaly driven), untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement).
(3) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(4) Sistem Penjaminan Mutu Internal di Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(5) Mutu pendidikan tinggi Uncen yang memenuhi dan melampaui Lingkup Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;
h. standar penilaian pendidikan;
i. standar lain yang diperlukan berdasarkan Visi Uncen dan kebutuhan pemangku kepentingan.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
