Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Senat Uncen untuk bidang akademik dan Satuan Pengawasan untuk bidang non akademik.
(2) Ketua Senat Uncen dan Ketua Satuan Pengawasan menyusun rencana kegiatan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas masing- masing.
(3) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup kegiatan audit, kegiatan monitoring dan evaluasi, kegiatan fasilitasi/bimbingan, dan fasilitasi/bimbingan atas permintaan pemimpin unit kerja.
(4) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding) yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
(5) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
