Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Rencana arah pengembangan Uncen dilakukan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Uncen sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berdasarkan Rencana Strategis Uncen yang disusun dan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan yang terjabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan rencana strategis pendidikan nasional.
(2) Rencana arah pengembangan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. strategi pengembangan:
1) strategi umum; dan 2) strategi pencapaian sasaran
b. arah kebijakan pengembangan:
1) arah kebijakan umum; dan 2) arah kebijakan khusus
c. program pokok pengembangan:
1) peningkatan mutu relevansi dan daya saing;
2) pemerataan dan akses pendidikan; dan 3) penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
(3) Pelaksanaan rencana arah pengembangan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
