Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi Uncen: a. menyiapkan dan membentuk sumber daya manusia yang berkemampuan akademik dan atau profesional yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif di tingkat daerah, regional dan nasional maupun internasional, berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk meningkatkan kesejahteraan manusia; b. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan c. menciptakan suasana akademik yang sehat guna meningkatkan kualitas Sumber daya kelembagaan untuk mencapai keunggulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id