Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uncen memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana guru besar, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga dan topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna kuning serta atribut lainnya. (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda