Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dan Program Pascasarjana di lingkungan Uncen mempunyai bendera berbentuk empat persegi dengan perbandingan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2, bertepi berumbai-rumbai warna kuning emas, berukuran 1/40 (satu per empat puluh) lebar bendera, dengan warna dasar yang berbeda-beda dan di tengahnya terdapat lambang Uncen dan di bawahnya terdapat tulisan nama fakultas.
(2) Bendera fakultas dan program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan warna dasar biru muda sebagai berikut:
b. Bendera Fakultas Hukum dengan warna dasar merah (carmine) sebagai berikut:
c. Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan warna dasar jingga (orange) sebagai berikut:
d. Bendera Fakultas Ekonomi dengan warna dasar abu-abu (grey) sebagai berikut:
e. Bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan warna dasar biru (ultra marine) sebagai berikut:
f. Bendera Fakultas Teknik dengan warna dasar biru (ultra marine) sebagai berikut:
g. Bendera Fakultas Kesehatan Masyarakat dengan warna dasar ungu sebagai berikut:
h. Bendera Fakultas Kedokteran dengan warna dasar hijau sebagai berikut:
i. Bendera Fakultas Ilmu Keolahragaan dengan warna dasar biru langit sebagai berikut:
j. Bendera Program Pascasarjana dengan warna dasar cokelat kemerahan sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera fakultas dan program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
