Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Bendera Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2 berwarna dasar kuning emas, bertepi berumbai- rumbai warna coklat berukuran 1/40 (satu per empat puluh) lebar bendera dan terdapat lambang Uncen.
(2) Bendera Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
