Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Lambang Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berbentuk perisai segi lima berwarna dasar kuning emas yang di dalamnya terdapat gambar burung Cenderawasih, menoleh ke kiri dengan sayap terbuka dan sepuluh helai bulu ekor menjurai ke atas, di bawahnya terdapat buku terbuka dan di atasnya terdapat bunga melati dengan bintang bersudut lima di dalamnya, dan tulisan UNIVERSITAS CENDERAWASIH berwarna coklat.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. perisai segi lima memiliki makna Uncen berasaskan Pancasila;
b. warna dasar kuning emas memiliki makna keagungan, keluhuran, dan kebijaksanaan;
c. burung Cenderawasih dengan sayap terbuka merupakan kebanggaan masyarakat Papua, memiliki makna dinamika Uncen dalam upaya mencerdaskan dan meningkatkan taraf hidup kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara;
d. sepuluh helai bulu ekor menjurai ke atas memiliki makna berdirinya Uncen pada tanggal 10 November 1962, yang bertepatan pada Hari Pahlawan;
e. buku terbuka memiliki makna Uncen berusaha membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan teknologi;
f. bunga melati dengan bentuk bintang bersudut lima di dalamnya memiliki makna upaya Uncen untuk mencapai keluhuran dan kebijaksanaan berlandaskan kemurnian dan kesucian gerak hidupnya; dan
g. tulisan UNIVERSITAS CENDERAWASIH berwarna coklat memiliki makna kehadiran Uncen netral yang natural, elegan, anggun, hangat, serta membumi dan stabil yang menghadirkan kenyamanan, kehangatan, memberi rasa aman, menyenangkan, dan akrab serta mendorong semangat dan komitmen bersama untuk menggapai cita-cita masa depan yang luhur.
(3) Lambang Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
