Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
Uncen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai satu perguruan tinggi, berorientasi pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) di bidang Ilmu Antropologi dan Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda
