Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Uncen merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Jayapura, Provinsi Papua.
(2) Uncen didirikan berdasarkan Keputusan Bersama WAMPA/Koordinator Urusan Irian Barat dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 140/PTIP/1962 tanggal 10 Nopember 1962, yang selanjutnya disahkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 389 Tahun 1962 tanggal 31 Desember 1962.
Koreksi Anda
