Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
