Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNJA.
(2) Kepala UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
