Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional. (2) UPT Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda