Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, UPT Pengembangan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan penyusunan program pengembangan kompetensi mahasiswa;
c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa;
d. penyediaan data dan informasi dunia kerja; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
