Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, UPT Pengembangan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan penyusunan program pengembangan kompetensi mahasiswa; c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa; d. penyediaan data dan informasi dunia kerja; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda