Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pengembangan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan kompetensi mahasiswa.
Koreksi Anda