Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kompetensi mahasiswa di lingkungan UNJA. (2) UPT Pengembangan Kemahasiswaan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemhasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda