Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kompetensi mahasiswa di lingkungan UNJA.
(2) UPT Pengembangan Kemahasiswaan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemhasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
