Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e, Pasal 81 huruf e, dan Pasal 90 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id