Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
