Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu; dan
c. Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
