Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan dan Fakultas Sain dan Teknologi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
