Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Fakultas. (4) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda