Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
