Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan Fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id