Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sistem informasi, dan kerja sama. (2) Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, dan keuangan. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id